Kamis, 02 Juli 2009

REDD Permenhut 30/2009

Mohamad Rayan. File dikonversi dari pdf ke word.

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009. /Menhut-II/2009 TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Konferensi Negara Pihak ( Parties) Konvensi Perubahan Iklim ke-13, Departemen Kehutanan telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kegiatan pengelolaan hutan lestari dalam rangka pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557);
2. Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

5. Undang ...
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4403);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-undang No. 36/2008 tentang Perubahan keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Nomor P.64/Menhut- II/2008.
MEMUTUSKAN : ...

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD). BAB I
PENGERTIAN Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah. 5. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum
adat. 6. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan desa serta belum dibebani ijin/hak. 7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi
hasil hutan. 8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
11. Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan manusia
12. Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang selanjutnya disebut REDD adalah semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan
13. Referensi Emisi adalah tingkat emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan dalam kondisi tidak ada skema REDD dan dapat ditetapkan berdasarkan trend historis maupun skenario pembangunan di masa datang.
14. Perdagangan ...

14. Perdagangan karbon REDD adalah kegiatan perdagangan jasa yang berasal dari
kegiatan pengelolaan hutan yang menghasilkan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
15. Lembaga Penilai Independen adalah lembaga yang berhak melaksanakan verifikasi laporan hasil kegiatan REDD.
16. Komisi REDD adalah Komisi yang dibentuk oleh Menteri dan bertugas dalam pengurusan pelaksanaan REDD.
17. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. 18. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 19. Registrasi Nasional adalah lembaga atau institusi yang mempunyai tugas
melakukan pencatatan atas semua kegiatan REDD. 20. Entitas nasional adalah Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan pada
Kawasan Hutan, Pengelola Hutan Negara dan Pemilik atau Pengelola Hutan Hak 21. Entitas internasional adalah mitra penyandang dana untuk pelaksanaan REDD. 22. Focal Point adalah wakil negara yang ditugaskan untuk berkomunikasi dengan
Sekretariat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim 23. Sertifikat REDD adalah suatu bentuk dokumen pengakuan tentang pengurangan
emisi dan manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan REDD yang diberikan kepada pelaku REDD
24. Insentif merupakan manfaat yang diperoleh dari kegiatan REDD berupa dukungan finansial dan atau transfer teknologi dan atau peningkatan kapasitas. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud dari kegiatan REDD adalah untuk mencegah dan mengurangi emisi dari
deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka memantapkan tata kelola kehutanan.
(2) Tujuan dari kegiatan REDD adalah untuk menekan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAB III LOKASI DAN PELAKU REDD
Pasal 3 (1) REDD dapat dilakukan pada :
a. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK- HA).
b. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
c. Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Kemasyarakatan (IUPHH- HKM).
d. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).
e. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK- RE).
f. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). g. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL). h. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK). i. Hutan Konservasi j. Hutan Adat. k. Hutan Hak. l. Hutan Desa.
(2) Pelaksanaan REDD pada dua atau lebih areal sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a – l yang berada di dalam satu wilayah Kabupaten atau Propinsi dapat digabung menjadi satu unit REDD.
Pasal 4 (1) Pelaku REDD adalah :
a. Entitas nasional. b. Entitas internasional.
(2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari : a. Pemegang IUPHHK-HA.
b. Pemegang IUPHHK-HT. c. Pemegang IUPHH-HKM. d. Pemegang IUPHHK-HTR. e. Pemegang IUPHHK-RE. f. Kepala KPHP. g. Kepala KPHL. h. Kepala KPHK. i. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam atau Kepala Unit
Pelaksana Teknis Taman Nasional j. Pengelola Hutan Adat. k. Pemilik atau Pengelola Hutan Hak. l. Pengelola Hutan Desa.
(3) Pelaku dari entitas internasional terdiri dari : a. Pemerintah.

b. Badan ...
b. Badan Usaha. c. Organisasi internasional/yayasan/perorangan yang menyandang dana untuk
pelaksanaan REDD. (4) Dalam hal terdapat kesepakatan antara pelaku entitas nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengkoordinir pengusulan dan pelaksanaan REDD sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat (2) di wilayahnya.

BAB IV PERSYARATAN REDD

Pasal 5 (1) Persyaratan REDD untuk areal IUPHHK-HA, areal IUPHHK-HT, areal IUPHHK-HTR,
areal IUPHH-HKM, areal IUPHHK-RE adalah : a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,
IUPHH-HKM, IUPHHK-HTR atau IUPHHK-RE. b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 (1) Persyaratan REDD untuk KPHP, KPHL/KPHK adalah :
a. Memliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Pembentukan KPHP/KPHL/KPHK.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 (1) Persyaratan REDD pada hutan konservasi adalah :
a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang Penunjukan/Penetapan Hutan Konservasi.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ...
Pasal 8

(1) Persyaratan REDD untuk hutan adat adalah : a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri sebagai pengelola hutan adat.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 (1) Persyaratan REDD untuk hutan hak adalah :
a. Memiliki sertifikat hak milik atas tanah atau keterangan pemilikan tanah dari Pemerintah Daerah.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 (1) Persyaratan REDD untuk hutan desa adalah
a. Memiliki Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah sebagai pengelola hutan desa.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 (1) Pedoman pemberian rekomendasi oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan
REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf b, pasal 9 ayat (1) huruf b dan pasal 10 ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf c, pasal 9 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini.
(3) Pedoman …
(3) Pedoman penyusunan rencana pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf c , Pasal 8 ayat (1) huruf d, pasal 9 ayat (1) furuf d dan pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini.
BAB V TATA CARA PERMOHONAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN
Pasal 12 (1) Pelaku REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, mengajukan permohonan
kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2) Menteri menugaskan Komisi REDD untuk melakukan penilaian atas permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima hasil penilaian Komisi REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan permohonan REDD dalam bentuk surat persetujuan pelaksanaan REDD.
(4) Paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dari Menteri, pemohon dapat segera melaksanakan kegiatan REDD.
(5) Apabila setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja, pemohon tidak memulai kegiatan REDD, maka persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatalkan.
(6) Pedoman penilaian permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.

BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 13 Jangka waktu pelaksanaan REDD paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 14 (1) Pelaku REDD mempunyai hak :
a. Entitas nasional memperoleh pembayaran dari entitas internasional atas penurunan emisi yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Entitas internasional menggunakan sertifikat REDD sebagai bagian dari pemenuhan komitmen pengurangan emisi negara maju sesuai peraturan yang berlaku. c. Memperjual-belikan …

c. Memperjual-belikan sertifikat REDD bagi perdagangan karbon REDD pasca 2012
yang dikaitkan dengan pelaksanaan komitmen pengurangan emisi negara maju. (2) Pelaku REDD mempunyai kewajiban : a. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka pelaksanaan REDD.
b. Menetapkan referensi emisi sebelum pelaksanaan REDD. c. Melakukan pemantauan sesuai dengan rencana. d. Menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri melalui Komisi REDD.

BAB VIII PENETAPAN REFERENSI EMISI, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menetapkan referensi emisi nasional.
(2) Pedoman penetapan referensi emisi, pemantauan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 141 ayat (2), sebagaimana pada Lampiran 5 Peraturan ini.

BAB IX VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 16 (1) Paling lambat 14 hari kerja setelah laporan hasil pemantauan dari pelaku REDD
seperti tersebut pada Pasal 17 diterima Komisi REDD, Komisi REDD menugaskan Lembaga Penilai Independen untuk melakukan verifikasi.
(2) Lembaga Penilai Independen melaporkan hasil verifikasi kepada Komisi REDD dan kepada pelaku REDD.
(3) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pelaku REDD .
(4) Dalam hal semua persyaratan terpenuhi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan hasil verifikasi dari Lembaga Penilai Independen, Komisi REDD menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon.
(5) Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperjualbelikan.
Pasal 17 Pedoman verifikasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, sebagaimana
dalam Lampiran 6 Peraturan ini. Pasal 18 (1) Sebelum ada keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD di tingkat internasional, Komisi REDD meminta Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi Lembaga Penilai Independen.
(2) Setelah ada Keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, maka akreditasi Lembaga Penilai Independen mengacu pada Keputusan tersebut dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19 Komisi REDD secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan REDD kepada Menteri
dan Focal Point Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim untuk selanjutnya dilaporkan kepada Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim.

BAB X DISTRIBUSI INSENTIF DAN LIABILITAS
Pasal 20 (1) Perimbangan keuangan atas Penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan
REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (2) Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan
negara dari REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 21
(1) Sebagian penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 digunakan sebagai jaminan pelaksanaan REDD pada tingkat nasional.
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk :
a. Pengelolaan registrasi nasional dan/atau; b. Penanganan pengurangan emisi nasional. (3) Mekanisme dan tata cara penggunaan jaminan pelaksanaan REDD diatur dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB XI
PERALIHAN Pasal 22 (1) Sebelum ada keputusan negara para pihak konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, kegiatan REDD dilaksanakan melalui demonstration activity REDD, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi, serta perdagangan karbon sukarela.
(2) Demonstration ...
(2) Demonstration Activities REDD dapat dijadikan/dialihkan menjadi kegiatan REDD sepanjang memenuhi persyaratan.

(3) Dana untuk pelaksanaan kegiatan REDD sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari partisipasi para pihak Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim dan sumber pendanaan lain yang sah.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009

H.M.S. K A B A N
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 88

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd. SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN REDD
Untuk pemberian rekomendasi pelaksanaan REDD, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap :
1. Kebenaran status dan luasan hutan yang dimintakan rekomendasi oleh pelaku. 2. Kesesuaian antara rencana lokasi REDD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Administrasi yang bersangkutan. 3. Kesesuaian dengan kriteria lokasi REDD. 4. Kesesuaian antara rencana pelaksanaan REDD dengan prioritas pembangunan termasuk program pengentasan kemiskinan. Atas dasar penilaian tersebut pada butir 1 sampai dengan 4, Pemerintah Daerah dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan REDD di daerahnya.

Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI REDD
A. Pemilihan lokasi pelaksanaan REDD ditinjau dari aspek-aspek sebagai berikut : 1. Data dan informasi.

2. Biofisik dan ekologi.
3. Ancaman terhadap sumber daya hutan.
4. Sosial, ekonomi dan budaya. 5. Kelayakan ekonomi. 6. Tata kelola ( governance).
Data dan Informasi : ketersediaan dan kelengkapan data dan informasi (historis) jumlah dan luas hutan dan stok karbon serta data terkait yang diperlukan untuk pelaksanaan REDD.

Biofisik dan ekologi: keragaman ekosistem; stok karbon; keanekaragaman hayati dan keunikannya.

Ancaman terhadap sumber daya hutan: jenis dan tingkat ancaman; tingkat resiko lokasi terhadap deforestasi dan/atau degradasi.

Sosial, ekonomi dan budaya: ketergantungan masyarakat terhadap lokasi; ada/tidaknya konfllik; keterlibatan para pihak dalam pengelolaan hutan, dan kejelasan tentang dimensi pengentasan kemiskinan .

Kelayakan ekonomi: estimasi pendapatan dari REDD dan biaya yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya pengurangan emisi dari deforestasi dan/atau degradasi hutan jangka panjang pada lokasi yang bersangkutan dan sekitarnya.

Tata kelola (governance): efisiensi dan efektifitas birokrasi (kejelasan tentang peran, tanggung jawab dan tanggung gugat antar pihak), dan kerangka hukum, serta komitmen pelaku REDD untuk mengubah perilaku (pola produksi dan tata guna lahan yang ramah lingkungan) .

B. Pemilihan lokasi REDD untuk demonstration activity mempertimbangkan distribusi biogeografis wilayah Indonesia.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN REDD

Rencana pelaksanaan REDD ditulis dalam Bahasa Indonesia. Format rencana pelaksanaan REDD terdiri dari halaman depan, ringkasan, daftar isi, pendahuluan/latar belakang, dan sedikitnya 3 (tiga) bagian utama rencana pelaksanaan REDD. 1. Halaman depan berisi informasi dasar seperti judul, institusi yang akan melaksanakan kegiatan REDD, lokasi, dan jangka waktu pelaksanaan REDD.
2. Ringkasan, berisi informasi singkat tentang keseluruhan pelaksanaan REDD. 3. Daftar isi. 4. Pendahuluan/latar belakang menjelaskan kegiatan REDD dalam konteks
internasional, relevansi/konsistensi dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah dimana kegiatan REDD diusulkan.
5. Bagian utama rencana pelaksanaan REDD berisi informasi tentang : a. Kondisi biofisik dan ekologi lokasi yang diusulkan dan sekitarnya, ancaman
terhadap sumber daya hutan, sosial, ekonomi, dan budaya, kelayakan ekonomi, tata kelola hutan ( governance).
b. Ketersediaan data dan informasi termasuk peta lokasi REDD dan kawasan sekitarnya , penjelasan tentang penggunaan metodologi pengumpulan data dan informasi, analisis perubahan tutupan hutan dan stok karbon, termasuk penghitungan dan cara penanganan pengalihan deforestasi/degradasi akibat adanya REDD di lokasi yang diusulkan ( displacement of activities/emissions ), dan monitoring.
c. Penjelasan tentang pengelolaan kegiatan termasuk rencana investasi/ketersediaan dana dan rencana penggunaannya, analisis dampak, manajemen kendala dan resiko, pembagian hak dan kewajiban antar pelaku, dan peran para pihak.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001


LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PENILAIAN PERMOHONAN REDD

Penilaian permohonan REDD dilakukan dengan analisis terhadap : 1. Pemenuhan kriteria lokasi dan kegiatan seperti tercantum pada Lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan ini, yaitu : (1) Ketersediaan data dan informasi (2) Kondisi biofisik dan ekologi, (3) Ancaman terhadap sumber daya hutan, (4) Sosial ekonomi dan budaya (5) Kelayakan ekonomi dan (6) Tata kelola ( governance).
2. Kelengkapan dan kejelasan informasi yang tertuang dalam dokumen usulan, kesesuaian dengan pedoman terkait yang tertuang dalam Keputusan ini, dan konsistensi dengan tujuan konvensi dan prioritas pembangunan nasional.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 5 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009 PEDOMAN PENETAPAN TINGKAT REFERENSI EMISI ( REL), PEMANTAUAN ( MONITORING) DAN PELAPORAN (REPORTING) KEGIATAN REDD
A. Referensi Emisi ( Reference Emission Level/REL) 1. REDD di Indonesia menggunakan pendekatan nasional dengan
implementasi di tingkat sub-nasional (provinsi atau kabupaten/kota atau unit manajemen). Dengan demikian referensi emisi (REL) ditetapkan di tingkat nasional, sub nasional dan di lokasi kegiatan REDD.
2. Referensi Emisi (REL) di tingkat nasional ditetapkan oleh Departemen Kehutanan, sedangkan emisi di tingkat sub-nasional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan dikonfirmasikan dengan referensi emisi tingkat nasional.
3. Referensi Emisi (REL) di lokasi kegiatan REDD ditetapkan oleh pelaku dan dikonfirmasikan dengan referensi emisi tingkat nasional dan sub-nasional.
B. Pengukuran perubahan tutupan hutan dan stok karbon 1. Pengukuran perubahan tutupan hutan dan stok karbon menggunakan
petunjuk Intergovernmental Panel on Climate Change /IPCC (IPCC Guidelines atau IPCC Good Practice Guidance for Land Use, Land Use Change and Forestry/GPG-LULUCF ).
2. Pelaku dapat memilih pendekatan ( approach) dan tingkat ketelitian ( tiers) yang tertuang dalam petunjuk IPCC sesuai tingkat kesiapan/kapasitas yang dimiliki mulai dari tier 2 dan secara bertahap menuju penggunaan approach (Approach 3) dan tiers yang tertinggi (tier 3).
3. Tabel pilihan Approach dan Tiers.
Pendekatan untuk menentukan perubahan luas areal ( Activity Data)
Tingkat kerincian faktor emisi ( Tier): perubahan cadangan karbon
1. Berdasarkan peta, hasil survey dan data statistik nasional/lokal Tier 2. Data spesifik dari tiap negara (nasional/lokal) untuk beberapa jenis hutan yang dominan atau yang utama
2. Data spatial dari interpretasi penginderaan jauh dengan resolusi tinggi Tier 3. Data cadangan karbon dari Inventarisasi Nasional, yang diukur secara berkala atau dengan modelling

C. Pemantauan ( Monitoring)
1. Pemantauan kegiatan REDD dilakukan untuk mengetahui perubahan stok karbon dari Referensi Emisi (REL) dan manfaat lainnya
2. Elemen penting yang harus diperhatikan dalam pemantauan adalah kredibilitas, transparansi, akurasi, berdasarkan kaidah ilmiah dan konsistensi dengan peraturan internasional yang disepakati.
3. Pemantauan dilakukan secara periodik oleh pelaku, Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali kecuali untuk periode sampai dengan 2012 dilakukan setiap tahun.
D. Pelaporan ( Reporting)
Pelaporan kegiatan REDD dilakukan secara periodik sesuai periode pemantauan.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 6 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN VERIFIKASI KEGIATAN REDD
1. Sebelum ada keputusan COP tentang Tata Cara REDD, maka verifikasi kegiatan REDD antara lain mengacu petunjuk pada Lampiran Keputusan COP 13 No.2 tahun 2007. Verifikasi dilakukan terhadap butir-butir sebagai berikut : a. Penghitungan pengurangan /peningkatan emisi harus sesuai hasil, terukur, transparan, dan konsisten sepanjang waktu.
b. Dasar penetapan referensi emisi (REL). c. Pengurangan emisi yang dihasilkan (pelaporan menggunakan reporting
guidelines (Good Practice Guidance for Land Use, Land-use Change and Forestry )).
d. Ada/tidaknya pengalihan deforestasi dan/atau degradasi (displacement of activities/emissions ) sebagai dampak dari kegiatan dimaksud dan bagaimana hal tersebut diperhitungkan dan ditangani.
e. Konsistensi dengan provisi di bawah UNFF, CCD, dan CBD. f. Transparansi dan fairness dalam pembagian insentif kegiatan REDD dan
kontribusi terhadap tujuan konvensi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
2. Setelah ada Keputusan COP tentang Tata Cara REDD, maka verifikasi kegiatan REDD berdasarkan Keputusan COP dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

Rabu, 01 Juli 2009

REDD Sejarah

Mohamad Rayan. Desk Researcher.

RI Bidik 4 Target dalam Konferensi Perubahan IklimFitraya Ramadhanny - detikNews

Bogor - Indonesia menargetkan 4 hal dalam konferensi perubahan iklim di Bali pada Desember nanti. Salah satunya dana insentif bagi negara berkembang untuk memelihara hutannya.

Menurut kepala delegasi Indonesia dalam Informal Ministerial Meeting on Climate Change, Emil Salim, pertemuan pada 24-25 Oktober 2007 di Istana Bogor berjalan dengan penuh keterbukaan. Para delegasi membangun kesepahaman untuk mengantisipasi perubahan iklim. "Ada trust building. Semua sepakat ada kepentingan untuk bertindak," kata Emil dalam jumpa pers di Istana Bogor, (25/10/2007).

Emil menjelaskan, Indonesia menargetkan agar Bali Road Map yang akan menjadi panduan dunia mengatasi perubahan iklim dapat tercapai Desember nanti. Pertemuan di Bogor mengisyaratkan dukungan ini. Target lainnya adalah adanya suatu badan yang disiapkan untuk transfer teknologi dari negara maju untuk negara berkembang. "Anda punya teknologi apa, kasih tahu kami, dan hutan kami akan menyerap karbon dari negara Anda," kata Emil memberi ilustrasi. Hal ini terkait dengan target ketiga agar negara maju menyediakan pendanaan bagi negara berkembang untuk memelihara hutan, sehingga emisi karbon berkurang. "Kita bukan minta uang. Kita mengantisipasi efek rumah kaca bukan karena dibayar, tapi agar pulau kita tidak tenggelam dan padi kita tidak rusak akibat perubahan iklim," tegas Emil. Mekanisme implementasi adaptation fund diharapkan dapat dilakukan pada 2008. Indonesia juga menargetkan agar pilot project Reducing Emission from Deforestation in Developing Countries (REDD) dapat disepakati. "Sebab negara berkembang paling merasakan dampak perubahan iklim," pungkas Emil. (

Senin, 05/11/2007 12:54 WIBRI Bisa Raup Dana Kompensasi US$ 2 Miliar dari HutanFitraya Ramadhanny - detikNews

Jakarta - Hutan Indonesia berpotensi menyerap gas karbon dunia senilai US$ 2 miliar per tahun. Pemerintah berkomitmen menggolkan dana kompensasi pengurangan emisi karbon itu dalam UNFCC di Bali, Desember 2007. "Indonesia berpotensi menyerap pasar karbon sebesar US$ 2 miliar per tahun," kata pakar kehutanan dari Indonesian Forest Climate Alliance (IFCA), Rizaldi Boer, dalam lokakarya di Departemen Kehutanan, Jakarta, Senin (5/11/2007). Menurut dia, RI perlu memperjuangkan proposal pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD). Artinya, negara maju harus membantu kompensasi karena negara berkembang telah menjaga hutannya. "Sampai saat ini tidak ada mekanisme intensif yang diberikan untuk upaya pencegahan konversi dan kerusakan hutan," ujarnya. Ketua Delegasi Indonesia untuk COP13 UNFCC, Emil Salim, mengatakan mekanisme REDD adalah solusi yang adil karena negara berkembang telah mengorbankan kepentingan ekonominya dari hutan untuk mengurangi polusi di negara maju. "Rencananya hutan perlu dijaga supaya tidak ditebang, sekarang rakyat dikasih duit untuk pelihara hutan," kata Emil. Menhut MS Kaban menambahkan, rakyat Indonesia harus diuntungkan dari dana kompensasi REDD yang akan diperjuangkan di Bali. Kaban percaya angka US$ 2 miliar masih bisa ditingkatkan lagi. "Itu perkiraan sementara mungkin masih bisa lebih besar lagi," ujarnya. (aan/nrl)

Pengurangan Emisi Karbon Tak Boleh Ganggu Hutan IndustriFitraya Ramadhanny - detikNews

Jakarta - Indonesia harus menjaga keutuhan hutan untuk mengurangi emisi karbon. Namun di sisi lain ada hutan tanaman industri (HTI) yang harus diolah. Dua kepentingan ini tidak boleh bertabrakan. "Skema REDD (pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan) jangan menjadi kontra produktif untuk program hutan tanaman industri," kata Menhut MS Ka'ban dalam jumpa pers lokakarya Indonesia Forest Climate Alliance (IFCA) di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/11/2007). Menurut Ka'ban, HTI dan hutan tanaman rakyat (HTR) diperlukan dalam pembangunan. Jika pengolahan hutan mengoptimalkan HTI dan HTR, hutan alam justru akan terjaga. "Perlu ada pemahaman definisi mengenai deforestasi dan degradasi," ujarnya. Di tempat yang sama, ketua delegasi Indonesia untuk COP13 United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC, Emil Salim, mengatakan hal senada. Upaya pengurangan emisi karbon dan pengolahan HTI dan HTR bisa berjalan seiring. "HTI tetap ada, selama itu bukan deforestasi, itu tetap berjalan," ujar eks Menteri KLH ini. (umi/nrl)

Selasa, 13/11/2007 16:56 WIBMasyarakat Belum Paham REDDFitraya Ramadhanny - detikNews

Jakarta - Dana kompensasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) akan diperjuangkan Indonesia dalam konvensi UNFCCC di Bali, Desember nanti. Namun banyak masyarakat yang belum memahaminya. "REDD bukan kegiatan penanaman pohon, tapi mekanisme insentif yang diberikan dari upaya pencegahan konversi hutan," kata Kabalitbang Dephut Wahjudi Wardoyo, dalam jumpa pers di restoran Front Row, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2007). Dana kompensasi ini akan dihitung dari berapa banyak gas karbon yang berhasil ditekan dengan menjaga kelestarian hutan. Indonesia berpeluang meraih US$ 2 miliar per tahun jika REDD lolos dalam UNFCCC. "Ini kontrak unit per unit, stake holders mulai dari pemda, HPH dan masyarakat punya peluang mendapatkan dana, tapi mereka bertanggung jawab jika melanggar kesepakatan yang ada," lanjut pria yang menjadi Koordinator Indonesian Forest Climate Alliance (IFCA) ini. Wahjudi menjelaskan REDD akan diterapkan untuk 5 jenis hutan yaitu hutan konservasi, hutan alam produksi, hutan tanaman industri (HTI), lahan gambut dan hutan konversi kelapa sawit. Namun, hutan produksi, HTI dan kelapa sawit tetap bisa dimanfaatkan. "Manipulasi manusia tetap dibolehkan tapi terbatas. Kalau misalnya dulu 1.000 hektar HTI bisa dihabiskan, nanti dengan REDD disisakan 100 hektar," jelasnya. Implementasi kebijakan REDD, menurut Wahjudi, akan menjadi kunci kesuksesan program ini. Kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia akan ditentukan di sini. "Masalah kehutanan adalah pemerintahan yang lemah, masyarakat yang lemah dan kelompok bisnis yang berani ambil risiko. Pemantauan diperlukan untuk membuktikan telah terjadi penurunan emisi dengan REDD," pungkasnya. (fay/nrl)

Kamis, 06/12/2007 10:19 WIBRugikan Masyarakat Adat, Aktivis Tolak REDDGede Suardana - detikNews

Nusa Dua - Para aktivis yang tergabung dalam Civil Society Forum (SCF) menolak program dana kompensasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD). Mereka mendesak Indonesia mengajak negara maju menjalankan pengurangan emisi melalui program jeda tebang hutan.Penolakan itu dilakukan dalam bentuk aksi long march yang dilakukan sekitar 30 aktivis yang tergabung dalam CSF, pukul 09.00 wita. Long march ini menempuh jarak 1 km dari bundaran kawasan Nusa Dua menuju kampung CSF dengan melewati lokasi konferensi Climate Change, di BICC (Bali International Convention Centre), Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2007).Para aktivis melakukan aksi jalan kaki sambil bernyanyi dan berorasi. Bahkan, aksi unik dilakukan sekitar 10 orang, yaitu berjalan miring sepanjang trotoar. Tujuannya, agar tulisan yang menempel pada punggung mereka di baca oleh para delegasi yang melintas di kawasan ini saat menuju BICC. Tulisan bercat putih ini bertuliskan, "Say No REDD!".Meskipun aksi ini dilakukan oleh segelintir aktivis, namun mendapatkan mengawalan ketat dari sekitar 50 aparat keamanan. Polisi ikut berjalan mengawal mereka hingga tiba di kampung CFS. Eksekutif Walhi Riza Damanik kepada detikcom mengatakan, REDD akan merugikan masyarakat adat. Ia menjelaskan, pengurangan emisi melalui REDD akan mengubah fungsi hutan hanya menjadi penyerap karbon."Hutan kita sangat luas dan memiliki fungsi sosial, ekonomi dan ekologi. Kalau REDD dilaksanakan maka masyarakat adat tidak akan mendapatkan manfaat dari fungsi hutan,"katanya.Walhi mendesak agar pemerintah tidak menandatangi perjanjian REDD. "Pemerintah seharusnya mengajak dunia melakukan program jeda hutan bukan melakukan program REDD,"jelasnya.Rencananya, Menteri Kehutanan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Papua akan meluncurkan Readinnes REDD di hotel Ayodhya, Nusa Dua, pukul 11.30 wita, Kamis (6/12/2007). (gds/iy)

Kamis, 06/12/2007 12:53 WIBKonferensi Perubahan Iklim REDD Resmi DiluncurkanArfi Bambani Amri - detikNews

Nusa Dua - Indonesia secara resmi melaunching program Reducing Emissions from Deforestration Degradation (REDD). Launching dilakukan Menteri Kehutanan MS Kaban di Nusa Dua, Bali."Hari ini kita melakukan launching REDD," kata Kaban dalam jumpa pers usai launching di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2007).Launching ini sebagai upaya mendorong negara-negara yang masuk dalam annex 1 untuk memberikan insentif bagi negara yang menjaga kelestarian hutan. "Namun sifatnya masih sukarela," imbuh Kaban.Tawaran Indonesia dalam REDD ini akan disertai metodologi, definisi pasar karbon, masalah pembayaran dan pilot project. "Departemen Kehutanan sudah melakukan studi yang didukung negara-negara donor untuk pilot project ini," kata Kaban.Program REDD akan berlangsung mulai pertengahan 2008 sampai 2012. "Kita berharap sebelum akhir komitmen, Indonesia sudah mendapatkan hasil dari komitmen," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.Launching ini dihadiri juga oleh Menneg LH Rachmat Witoelar, Emil Salim, Direktur Climat Change Kementerian Lingkungan Inggris Henry Derwent, Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur NAD Irwandi Yusuf. (aba/asy)

Kamis, 06/12/2007 13:06 WIBRachmat Janji Kekhawatiran Aktivis Soal REDD Tak TerjadiGede Suardana - detikNews

Jakarta - Para aktivsi menolak program dana kompensasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD). Mereka khawatir program itu akan merugikan masyarakat adat. Meneg Lingkungan Hidup (LH) Rachmat Witoelar berjanji kekhawatiran itu tidak bakal terjadi. Hal itu disampaikan Rachmat saat berdialog dengan para aktivis lingkungan di Balai Banjar Kauh, Kampung Civil Society Forum (CSF), Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2007). Para aktivis lingkungan yang hadir dalam acara itu antara lain berasal dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Pemuda Indonesia, Solidaritas Perempuan Peduli Lingkungan, petani, nelayan dan aktivis asing. Sejumlah poster berisi protes dan kritik mewarnai diskusi tersebut. Poster antara lain bertulisakan, "Tidak akan ada keadilan iklim tanpa keadilan gender" dan "RI jangan dijadikan TPS (tempat pembuangan sampah dunia)".Dalam diskusi itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menyatakan keberatannya terhadap REDD. Mereka khawatir program itu akan merugikan masyarakat adat. "Penyelamatan hutan tidak akan berhasil jika menghilangkan hak-hak masyarakat adat," tandas salah seorang aktivis dari Masyarakat Adat Nusantara.Pemuda Indonesia menyampaikan petisi agar negara maju penghasil emisi menurunkan emisi demi kesetaraan dan keadilan iklim. Negara maju diminta berinisiatif mengurangi emisi dengan mengubah gaya hidup konsumtif. "Negara maju jangan memindahkan tanggungjawabnya pada negara berkembanhg,"kata salah satu akstivis perempuan.Menanggapi kekhawatiran para aktivis itu, Rachmat menegaskan perlunya negara maju membayar utang dan dosa-dosanya telah menghasilkan emisi terbesar sehingga menyebabkan pemanasan global. "Saya akan jaga kekhawatiran anda, untuk itu kita minta dukungan saudara untuk memperjuangkan ini," tandas Rachmat. (iy/iy)

Kamis, 06/12/2007 13:49 WIBKaban: Daerah Dapat yang Terbesar dari REDDArfi Bambani Amri - detikNews

Jakarta - Program dana kompensasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) merupakan program pemerintah. Namun, Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan, komitmen terbesar justru akan dinikmati daerah."Prinsipnya, pemerintah adalah yang membuat regulasi namun semuanya mendapat kontribusi. Kita berharap pemerintah daerah yang mendapatkan yang terbesar," kata Kaban dalam jumpa pers usai launching REDD di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2007).Kaban menambahkan, daerah berhak mendapat bagian terbesar karena di sanalah hutan itu berada. Masyarakat lokal yang menjaga hutan, melalui pemerintah daerah, tentu yang paling berhak mendapat keuntungan dari REDD.Pemerintah akan memperjuangkan hak Indonesia untuk setiap ton karbon yang dijaga melalui pelestarian hutan. Sejauh ini, beberapa negara seperti Inggris, Australia, Jerman dan Bank Dunia sudah menyepakati program ini."Tapi saat ini kita belum menerima komitmen dari negara-negara yang tergolong annex 1," imbuh Kaban.Program REDD ini diharapkan akan menghasilkan kesepakatan antara 5-10 triliun dolar Amerika Serikat. "Tapi ini nanti akan terbagi antara negara-negara pemilik rain forest," tandasnya.(aba/iy)

Selasa, 11/12/2007 00:09 WIBDelegasi Indonesia Dapat SurpriseFitraya Ramadhanny - detikNews

Jakarta - Delegasi Indonesia mendapat surprise dengan bingkisan yang menguntungkan. Mereka telah berhasil menggulirkan pertemuan paralel menteri keuangan dan perdagangan dalam Konferensi Perubahan Iklim (UNCCC) di Bali.Hal ini disampaikan Presiden Country of Parties (COP) Rachmat Witoelar dalam jumpa pers usai rapat di Hotel Four Season, Jimbaran, Bali, Senin (10/12/2007)."Kita merasa surprise pertemuan paralel menteri keuangan dan perdagangan, yang belum ada dalam COP terdahulu diminati wakil seluruh dunia lebih dari yang diharapkan," kata Rachmat Witoelar.Menurut pria yang menjabat sebagai Menteri Lingkung Hidup ini, dana kompensasi hutan tropis (REDD) pada dasarnya telah diterima semua pihak. Namun masih ada delegasi yang ingin menyampaikan keberatan."Yang keberatan akan menyampaikannya ke presiden COP besok," ujarnya.Dalam kesempatan ini, salah satu pimpinan delegasi Indonesia, Makarim Wibisono, menambahkan dana adaptasi (adaptation fund) juga telah disepakati. Dana itu dibutuhkan oleh negara-negara yang memerlukan bantuan untuk mengatasi perubahan iklim."Sudah disepakati ada adapatation fund untuk membiayai langkah-langkah menghadapi perubahan iklim," imbuhnya.Sementara Jubir Kepresiden Andi Mallarangeng menjelaskan, dalam rapat kabinet terbatas tadi SBY meminta presiden COP dan delegasi Indonesia berkomunikasi dengan segala pihak untuk memastikan hasil nyata dari Bali Road Map."Presiden mengatakan kalau perlu presiden bersedia bertemu dengan pemimpin negara lain untuk memuluskan poin-poin konsensus baru," pungkasnya.(mly/mly)

Selasa, 11/12/2007 16:57 WIBPengelolaan Hutan Lestari Serap C02 Paling Sedikit RisikoAri Saputra - detikNews

Nusa Dua - Banyak solusi untuk menyerap emisi karbon yang terus meningkat. Salah satunya adalah sistem pengelolaan hutan lestari atau sustainable forest management (SFM) . Dengan sistem ini, hutan dipertahankan keberlangsungannya tanpa menghilangkan fungsi ekonominya."Cara itu (sustainable forest management) yang paling relevan. (Misalnya), kami tetap menanam pohon 60.000 hektare pertahunnya. Itu bisa menyerap CO2," kata Direktur Sustainability Riaupulp, Neil Franklin di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim (UNCCC) di Nusa Dua, Bali, Selasa (11/12/2007).Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga hutan Indonesia dari kepunahan. Karena itu ia memilih SFM atas alasan yang paling sedikit resiko. Meski dia tetap memperhatikan kritik dari LSM atas solusi tersebut."Kami tetap menghormati pendapat mereka. Tapi, kita berkomitmen untuk itu (SFM). Dengan dukungan pemerintah dan masayarakat, semuanya masih dapat memanfaatkan hutan dengan maksimal," tegasnya.Menurutnya, pilihan terhadap SFM sejalan dengan REDD yang telah dicanangkan Jumat pekan lalu. "REDD telah diluncurkan. Dan itu membuka jalan untuk sustainable solution," pungkasnya.(Ari/iy)

Kamis, 13/12/2007 10:51 WIBNegara Maju Sepakati Dana REDD, Road Map Dibuat 2008Ari Saputra - detikNews

Nusa Dua - Semua negara maju, kecuali Amerika Serikat (AS) telah sepakat memberikan kompensasi dalam program Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD). Untuk realisasinya akan dibuat rencana jalan besar (Road Map) tahun depan yang melibatkan lembaga riset, tidak hanya pemerintah dan non-pemerintah (NGOs).Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hasan Wirayuda usai Sarapan Bersama dengan 32 negara untuk mengorganisir penyelamatan hutan troopik, di BICC Nusa Dua bali, Kamis (13/12/2007).Pertemuan pagi ini merupakan kelanjutan pertemuan negara F-11 dan negara-negara maju hari kemarin. Pertemuan yang digagas Indonesia ini diikuti oleh 32 negara. Dalam pertemuan ini, gagasan Indonesia untuk mengorganisir negara-negara maju dan negara pemilik hutan tropis mendapat sambutan.Dari negara maju ada Jerman, Norwegia, AS, Inggris, Portugis, Uni Eropa. Sementara Negara pemilik hutan tropis seperti dari Brazil, Papua Nugini, dan Bagon. Negara-negara ini sepakat bahwa hutan sebagai upaya mencegah perubahan iklim. Semua negara sudah satu visi bahwa harus ada solusi untuk mengatasi degradasi hutan untuk berkontribusi mengurangi emisi karbon."Disepakati akan membuat rencana jalan besar (Road Map) tahun depan yang melibatkan lembaga riset, tidak hanya pemerintah dan non-pemerintah (NGOs). Kita tidak perlu menunggu sampai komitmen Protokol Kyoto berakhir 2012, tapi komitmen kehutanan bisa dimulai dari sekarang," kata Hassan.US$ 500 Juta Per TahunDituturkan Hassan, salah satu komitmen negara maju dari Norwegia akan memberikan insentif US$ 500 Juta pertahun untuk kerjasama di bidang kehutanan.Indonesia sendiri berpotensi untuk menyerap kompensasi dan mengelola hutan secara nasional lewat Sustainable Forest Management (SFM)".Hal senada juga disampaikan Menhut MS Kaban. Menurut Kaban, semua negara telah sepakat terhadap upaya pencegahan deforestasi. Deforestasi ini untuk semua jenis hutan,tidak hanya hutan konservasi melainkan hutan lindung dan produksi. "Ketika memulihkan hutan semua dapat kompensasi. Semua dapat "keseluruhan. Ini didukung oleh Jerman, Jepang dan Perancis," kata Kaban. Inggris telah memberikan penilaian positif, bahwa usaha penilaian usaha perbaikan hutan di Inonesia sudah maju. Degradai hutan dari 2,8 juta ha/ tahun menjadi 1,08 juta ha pertahun.APBD seluruh daerah meningkat 800 persen menjadi US$ 1 M pertahun."Ini perubahan sangat drastis. Pertemuan lanjutan untuk mencegah degradasi akan dilanjutkan tahun depan," tandas Kaban.Namun sayangnya meski semua negara maju telah sepakat terhadap REDD, Amerika Serikat tetap dengan pendiriannya. "Dia belum berubah," kata Kaban.(iy/iy)

Kamis, 13/12/2007 15:26 WIBUNCCC Terancam DeadlockAri Saputra - detikNews

Nusa Dua - Meski konferensi perubahan iklim (UNCCC) tinggal sehari, gelagat dead lock kembali mengemuka. Persoalan transfer teknologi dan investasi menjadi batu sandungan antara negara maju dengan negara berkembang."Nggak harus diselesaikan di sini (di konferensi Bali). Bisa tahun depan (Denmark), ataupun di Polandia (2009), "kata Ketua Delegasi Indonesia Emil Salim di sela-sela perundingan UNCCC di BICC, Nusa Dua Bali, Kamis (13/12/2007).Saking alotnya perundingan tersebut, negosiasi berjalan hingga dinihari. Negara maju masih menimbang-nimbang mekanisme transfer teknologi karena terkait dengan hak cipta dan kemampuan SDM negara-negara miskin. "Tapi, minimal sudah ada peta jalan (road map) perubahan iklim yang akan dilanjutkan," imbuhnya.Namun, sejauh ini perundingan telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Misalnya soal mitigasi, REDD dan deforestasi."Tinggal masalah redaksional yang masih perlu dirumuskan,"pungkasnya.Lantas Emil kembali bergegas ke arena sidang. Ia terlihat terburu-buru dan tegang, agak berbeda dari hari-hari sebelumnya yang santai dan ramah. (Ari/iy)

Jumat, 14/12/2007 09:16 WIBSBY Panggil 7 Gubernur Pemilik HutanFitraya Ramadhanny - detikNews

Jimbaran - Presiden SBY memanggil sejumlah gubernur dari Sumatera, Kalimantan, Papua dan Bali. SBY meminta sang gubernur berperan aktif menjaga hutan.Gubernur yang dipanggil adalah Gubernur Bali Made Beratha, Gubernur NAD Irwandi Yusuf, Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Gubernur Kalimantan Selatan Teras Narang, Gubernur Papua Barnabas Suebu, Gubernur Papua Barat Abraham Octovianus Atururi.Selanjutnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.Pertemuan berlangsung di tempat SBY menginap di Hotel Four Seasons, Jimbaran, Bali, Jumat (14/12/2007) pukul 09.45 Wita. SBY didampingi Mendagri Mardiyanto, Menhut MS Kaban, Menko Kesra Aburizal Bakrie, dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto."Saya meminta para gubernur ikut ambil bagian dari proses UNCCC dan tidak sekadar hadir di sini," kata SBY saat membuka pertemuan itu.Jika Indonesia hendak menjalankan program dana kompensasi hutan hujan (REDD) para gubernur dari provinsi yang memiliki hutan akan sangat berperan penting demi suksesnya program tersebut.Dana kompensasi REDD akan diutamakan untuk memberikan keuntungan maksimal kepada daerah.Hingga pukul 10.00 Wita, pertemuan tertutup masih berlangsung

Jumat, 14/12/2007 12:07 WIBSBY Minta Gubernur Jaga Hutan & Cegah Perubahan IklimFitraya Ramadhanny - detikNews

Jimbaran - Presiden SBY meminta para gubernur aktif mencegah pemanasan global. Caranya, dengan memelihara hutan di provinsi mereka."Presiden ingin para gubernur, bupati, dan walikota mengetahui langsung kepedulian pemerintah dan masyarakat tentang konferensi perubahan iklim," kata Jubir Kepresidan Andi Mallarangeng usai pertemuan para gubernur, di Hotel Four Seasons di Jimbaran, Bali, Jumat (14/12/2007).Menurut Andi, Presiden tidak hanya menjadi tuan rumah tapi juga aktif menjadi fasilitator untuk melahirkan Bali Roadmap. Dan SBY ingin kepedulian ini mengalir sampai kepada pemerintahan daerah."Sampai jajaran ke bawah mengerti betul apa yang harus dilakukan untuk mengurangi emisi dan menyerap karbon," ujarnya.Andi mengatakan, gubernur bisa memerintahkan jajarannya mencegah kerusakan hutan, kebakaran hutan, dan menanam pohon di mana saja. Selain itu, pemerintah berharap UNCCC dan secara khusus dana kompensasi REDD dapat disepakati "Kita harap hari ini selesai dan hasilnya betul-betul bermakna untuk negara kepulauan seperti kita," pungkasnya.Beberapa gubernur yang dipanggil adalah Gubernur Bali Made Beratha, Gubernur NAD Irwandi Yusuf, Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Gubernur Kalimantan Selatan Teras Narang, Gubernur Papua Barnabas Suebu, Gubernur Papua Barat Abraham Octovianus Atururi. (mly/nrl)

Sabtu, 15/12/2007 17:48 WIBUNCCC Usai, RI Sukses Terima Dana Kompensasi REDD Fitraya Ramadhanny - detikNews

Nusa Dua - Indonesia berhasil melakukan kerja sama dana kompensasi kehutanan melalui Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD). Inggris misalnya siap mengucurkan dana untuk Indonesia."REDD mendapat dukungan penuh. Kita mengajak negara hutan tropis bersatu dan dapat kompensasi yang adil," kata Presiden SBY dalam jumpa pers menjelang berakhirnya Konferensi Perubahan Iklim (UNCCC) 2007 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (15/12/2007). Dengan REDD, lanjut SBY, terjadi mekanisme yang adil. Negara hutan tropis menjaga hutannya untuk menyerap emisi karbon dari negara maju, sebaliknya negara maju memberikan bantuan dana kepada negara hutan tropis. "Ada hitungan ekonominya, transfer teknologi. Kita mendapat untung dari pengaturan reforestasi ini," kata SBY yang terlihat gembira, meski tampak lelah. Menurut SBY, negara Inggris menjadikan Indonesia sebagai kandidat kuat mendapatkan US$ 30 juta melalui Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Inggris juga telah menyiapkan US$ 1,6 miliar melalui Environmental Transformation Fund (ETF) untuk mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di negara-negara berkembang. Sedangkan Inggris pada 2007 telah memberikan US$ 500.000 untuk mendukung kerja Indonesia Forest Climate Alliance dan memberikan komitmen US$ 10 juta untuk mendukung multistakeholder forestry program. Dengan suksesnya REDD, pemerintah akan menjalankan manajemen pengolahan hutan dengan lebih baik. "Hutan tanahamn industri (HTI) tetap ada, namun konservasi tetap dilakukan. Para gubernur telah melaporkan kepada saya konsep untuk menjaga hutan. Hutan tidak dirusak, tapi tetap bisa digunakan," jelas SBY. Konferensi Perubahan Iklim masih menggelar pertemuan hingga pukul 18.45 Wita. Pertemuan hanya menyusun redaksi deklarasi Bali Road Map. Konferensi akan ditutup secara resmi malam ini. (asy/asy)

Sabtu, 15/12/2007 19:38 WIBPenurunan Emisi Dibahas 2009Gede Suardana - detikNews

Nusa Dua - Bali Road Map dipastikan tidak menetapkan angka penurunan emisi karbon 25-40 persen. Penurunan emisi itu dibahas dalam pertemuan di Kopenhagen tahun 2009 nanti."Di Bali (Road Map) tidak ada pematokan range (25-40 persen) itu karena memang tidak diusahakan. Kita jaga agar itu menjadi porsi pada tahun 2009," ungkap Presiden COP 13 Rachmat Witoelar dalam jumpa pers di auditorium BICC, Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (15/12/2007).Bali Road Map hanya berisi jalur-jalur menuju perundingan yang berikutnya. Target penurunan emisi, menurut Rachmat, perlu waktu untuk menghitungnya. "Tidak bisa dalam waktu singkat kita menghitung penurunan emisi. Diperlukan waktu tahunan. Untuk menghitungnya pun perlu niat dan kesepakatan," kata Menneg Lingkungan Hidup itu.Bagi Indonesia, Road Map ini memiliki 4 poin. Road Map memberikan arahan untuk pelaksanaan reducing emission from deforestation and degradation (REDD), transfer teknologi, keuangan dan adaptation plan."Kita punya Bali Road Map dan National Action Plan. Intinya menggalang kekuatan negara maju untuk mendukung kerjasama dengan negara berkembang untuk menjaga alam akibat perubahan iklim," pungkas Rachmat. (aba/aba)

Sabtu, 15/12/2007 22:06 WIBPoin-poin Bali Road MapArfi Bambani Amri - detikNews

Jakarta - The United Nations Climate Change Conference (UNCCC) 2007 berhasil melahirkan Bali Road Map. Road Map ini menghasilkan kesepakatan aksi adaptasi, jalan pengurangan emisi gas rumah kaca, transfer teknologi dan keuangan yang meliputi adaptasi dan mitigasi.Berikut poin-poin Bali Road Map, seperti disampaikan juru bicara the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) John Hay dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (15/12/2007).

AdaptasiNegara peserta konferensi sepakat membiayai proyek adaptasi di negara-negara berkembang, yang ditanggung melalui clean development mechanism (CDM) yang ditetapkan Protokol Kyoto. Proyek ini dilaksanakan oleh Global Environment Facility (GEF).Kesepakatan ini memastikan dana adaptasi akan operasional pada tahap awal periode komitmen pertama Protokol Kyoto (2008-2012). Dananya sekitar 37 juta euro. Mengingat jumlah proyek CDM, angka ini akan bertambah mencapai sekitar US$ 80-300 juta dalam periode 2008-2012.

Namun negara-negara peserta belum sepakat mengenai pelaksanaan praktis adaptasi, misalnya bagaimana cara menyatukan dalam kebijakan nasional. Isu ini diagendakan untuk dibahas di pertemuan selanjutnya yang disebut Badan Tambahan untuk Saran Ilmiah dan Teknis di Bonn (Jerman) pada tahun 2008.TeknologiPeserta konferensi sepakat untuk memulai program strategis untuk alih teknologi mitigasi dan adaptasi yang dibutuhkan negara-negara berkembang. Tujuan program ini adalah memberikan contoh proyek yang konkret, menciptakan lingkungan investasi yang menarik, termasuk memberikan insentif untuk sektor swasta untuk melakukan alih teknologi. GEF akan menyusun program ini bersama dengan lembaga keuangan internasional dan perwakilan-perwakilan dari sektor keuangan swasta. Peserta juga sepakat memperpanjang mandat Grup Ahli Alih Teknologi selama 5 tahun. Grup ini diminta memberikan perhatian khusus pada kesenjangan dan hambatan pada penggunaan dan pengaksesan lembaga-lembaga keuangan.REDDReducing emissions from deforestation in developing countries (REDD) merupakan isu utama di Bali.

Para peserta UNCCC sepakat untuk mengadopsi program dengan menurunkan pada tahapan metodologi.REDD akan fokus pada penilaian perubahan cakupan hutan dan kaitannya dengan emisi gas rumah kaca, metode pengurangan emisi dari deforestasi, dan perkiraan jumlah pengurangan emisi dari deforestasi. Deforestasi dianggap sebagai komponen penting dalam perubahan iklim sampai 2012.IPCCPeserta sepakat untuk mengakui Laporan Assessment Keempat dari the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) sebagai assessment yang paling komprehensif dan otoritatif.CDMPeserta sepakat untuk menggandakan batas ukuran proyek penghutanan kembali menjadi 16 kiloton CO2 per tahun. Peningkatan ini akan mengembangkan angka dan jangkauan wilayah negara CDM ke negara yang sebelumnya tak bisa ikut mekanisme ini.Negara MiskinPeserta sepakat memperpanjang mandat Grup Ahli Negara Miskin atau the Least Developed Countries(LDCs) Expert Group. Grup ini menyediakan saran kritis untuk negara miskin dalam menentukan kebutuhan adaptasi. UNCCC sepakat negara-negara miskin harus didukung karean kapasitas adaptasinya yang rendah. (aba/aba)

Kamis, 24/07/2008 16:17 WIBPesimis Skema Perubahan Iklim Yansen - suaraPembaca

Jakarta - Perubahan iklim sudah menjadi isu utama lingkungan saat ini. Setelah lebih satu dekade lahirnya Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim masalah ini menjadi isu politik hangat. Tapi, setelah Conference of Parties (CoP) 13 di Bali Desember lalu agenda baru menghadapi perubahan iklim masih belum jelas akan ke mana. Pertemuan di Kopenhagen tahun depan diprediksi akan menjadi krusial karena Protokol Kyoto akan berakhir 2012 dan akan dibicarakan kelanjutannya. Ada satu hal yang layak dicatat dari Konferensi Para Pihak 13 di Bali tahun kemarin. Yakni diluncurkannya mekanisme REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation). Skema ini memandang pencegahan deforestasi dan degradasi hutan merupakan bagian vital dari usaha melawan pemanasan global.Namun, banyak pesimisme yang muncul.

REDD sekali lagi dianggap sebagai politik setengah hati negara-negara maju dalam melawan pemanasan global. Hal ini bahkan lebih lanjut dianggap sebagai exit strategy negara maju mengurangi tekanan terhadap mereka untuk mengurangi laju emisi gas rumah kaca. Negara berkembang terutama yang memiliki hutan tropis dijadikan tameng menyelamatkan fossil-fuel driven ekonomi mereka. Benarkah demikian?Negara-negara maju sangat menyadari dampak dari target penurunan emisi pada ekonomi mereka. Amerika Serikat juga berdalih tidak jelasnya target bagi negara-negara berkembang. Padahal Cina dan India merupakan negara berkembang yang tigkat emisinya sudah meningkat sedemikian cepat. Cina bahkan sudah melampaui tingkat keluaran karbon Jepang. Tanpa keterlibatan negara-negara pengemisi gas rumah kaca terbesar pencegahan pemanasan global hanyalah mimpi. Masalahnya tidak ada perjanjian mengikat dalam target pengurangan emisi karbon. Walaupun dalam Conference of Parties sebelumnya negara-negara maju yang masuk dalam Annex A diminta menurunkan emisi gas buangan tapi masih bersifat aksi sukarela. PBB belum mampu memaksakan target ini sebagai sesuatu yang mengikat atau menetapkan sangsi jika tidak mengikutinya. Karenanya, Nicholas Stern, mantan ekonom kepala Bank Dunia, dalam laporan iklimnya April lalu menyerukan pemotongan signifikan emisi negara maju sampai tahun 2020.

Pemotongan ini harus bisa mencapai 80 persen pada 2050 dan bersifat mengikat, tegasnya lagi. Namun, negara-negara berkembang juga harus mengurangi keluaran gas rumah kaca dalam level yang manageable.Australia juga mengalami dilema serupa. Tak banyak berbeda dengan dengan Amerika ekonomi negara ini sangat ditunjang oleh energi yang menimbulkan polusi besar. Terutama batu bara. Bahkan, batu bara merupakan salah satu ekspor terbesar negara ini. Mencapai 20 persen dari total ekspor. Penelitian oleh Dr Michael Raupach dari CSIRO, lembaga riset Australia, menunjukkan Australia yang memiliki penduduk 0,32 persen dari total penduduk dunia memproduksi sekitar 1,43 persen dari total emisi karbon dunia. Makanya tak heran jika beberapa pihak meragukan inisiatif Australia untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam hal manajemen hutan dan perdagangan karbon yang baru lalu. Inisiatif ini dipandang sebagai strategi murah biaya mengalihkan tanggung jawab penurunan emisi dalam negeri.

kepentingan politis negara maju dalam skema REDD adalah hal yang lumrah. Tapi, jika hal ini membuat kita tak bergerak maju ke depan adalah hal yang sangat disayangkan. Sebagai negara yang mengalami banyak masalah akibat deforestasi Indonesia dapat memanfaatkan skema ini sebaik-baiknya. Kompensasi yang mungkin didapat dari pencegahan deforestasi dapat diinvestasikan untuk pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan yang selama ini dianggap sebagai aktor utama deforestasi. Keuntungan dari karbon kredit juga bisa membuat kita menolak proposal pengubahan status hutan menjadi peruntukan lain karena alasan ekonomis, pertambangan misalnya. Peluang-peluang penyelamatan hutan tropis Indonesia harus dimanfaatkan secara baik. Tanpa harus mematikan kemungkinan keuntungan ekonomis.Namun, langkah ini harus dipandang sebagai tindakan awal. Strategi jangka panjang harus disiapkan. Jangan mengandalkan skema yang melibatkan negara maju selamanya. Langkah pemerintah untuk membentuk Dewan Perubahan Iklim yang terdiri dari lembaga kabinet sudah merupakan awal yang baik. Penanganan masalah perubahan iklim memang harus lintas sektoral. Pengaturan mekanisme kompensasi, pembangunan infrastruktur domestik, dan rencana alokasi keuntungan karbon kredit harus disiapkan dengan baik. Disamping itu, Indonesia harus mulai merencanakan target penurunan emisi dalam negeri. Terutama dari sektor industri dan transportasi.Hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah mengeksplorasi alternatif energi. Potensi panas bumi dan tenaga matahari harus dimanfaatkan. Keuntungan dari karbon kredit bisa diinvestasikan untuk mengembangkan energi alternatif ini. Ada saatnya hutan kita tidak laku lagi di pasar karbon global di masa depan.Negara-negara maju telah mendesain target pengurangan emisi mereka sendiri. Salah satunya dengan berinvestasi pada pengembangan energi alternatif. Australia, misalnya, sangat gencar mengembangkan teknologi tenaga matahari dan panas bumi.Gurun di tengah benua ini merupakan potensi besar. Karenanya banyak pihak di Australia yakin jika negara mereka bisa menurunkan emisi karbon hingga 80 persen pada tahun 2050. Energi ramah lingkungan ini bahkan ditargetkan bisa diekspor. Kalau tak siap kita akan kembali jadi pembeli.Yansen 2/84 Cambridge St. GulliverTownsville, Queenslandyansen_for@yahoo.com(61) (7) 47284956