Kamis, 02 Juli 2009

REDD Permenhut 30/2009

Mohamad Rayan. File dikonversi dari pdf ke word.

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009. /Menhut-II/2009 TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Konferensi Negara Pihak ( Parties) Konvensi Perubahan Iklim ke-13, Departemen Kehutanan telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kegiatan pengelolaan hutan lestari dalam rangka pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557);
2. Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

5. Undang ...
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4403);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-undang No. 36/2008 tentang Perubahan keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Nomor P.64/Menhut- II/2008.
MEMUTUSKAN : ...

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD). BAB I
PENGERTIAN Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah. 5. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum
adat. 6. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan desa serta belum dibebani ijin/hak. 7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi
hasil hutan. 8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
11. Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan manusia
12. Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang selanjutnya disebut REDD adalah semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan
13. Referensi Emisi adalah tingkat emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan dalam kondisi tidak ada skema REDD dan dapat ditetapkan berdasarkan trend historis maupun skenario pembangunan di masa datang.
14. Perdagangan ...

14. Perdagangan karbon REDD adalah kegiatan perdagangan jasa yang berasal dari
kegiatan pengelolaan hutan yang menghasilkan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
15. Lembaga Penilai Independen adalah lembaga yang berhak melaksanakan verifikasi laporan hasil kegiatan REDD.
16. Komisi REDD adalah Komisi yang dibentuk oleh Menteri dan bertugas dalam pengurusan pelaksanaan REDD.
17. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. 18. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 19. Registrasi Nasional adalah lembaga atau institusi yang mempunyai tugas
melakukan pencatatan atas semua kegiatan REDD. 20. Entitas nasional adalah Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan pada
Kawasan Hutan, Pengelola Hutan Negara dan Pemilik atau Pengelola Hutan Hak 21. Entitas internasional adalah mitra penyandang dana untuk pelaksanaan REDD. 22. Focal Point adalah wakil negara yang ditugaskan untuk berkomunikasi dengan
Sekretariat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim 23. Sertifikat REDD adalah suatu bentuk dokumen pengakuan tentang pengurangan
emisi dan manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan REDD yang diberikan kepada pelaku REDD
24. Insentif merupakan manfaat yang diperoleh dari kegiatan REDD berupa dukungan finansial dan atau transfer teknologi dan atau peningkatan kapasitas. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud dari kegiatan REDD adalah untuk mencegah dan mengurangi emisi dari
deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka memantapkan tata kelola kehutanan.
(2) Tujuan dari kegiatan REDD adalah untuk menekan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAB III LOKASI DAN PELAKU REDD
Pasal 3 (1) REDD dapat dilakukan pada :
a. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK- HA).
b. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
c. Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Kemasyarakatan (IUPHH- HKM).
d. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).
e. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK- RE).
f. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). g. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL). h. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK). i. Hutan Konservasi j. Hutan Adat. k. Hutan Hak. l. Hutan Desa.
(2) Pelaksanaan REDD pada dua atau lebih areal sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a – l yang berada di dalam satu wilayah Kabupaten atau Propinsi dapat digabung menjadi satu unit REDD.
Pasal 4 (1) Pelaku REDD adalah :
a. Entitas nasional. b. Entitas internasional.
(2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari : a. Pemegang IUPHHK-HA.
b. Pemegang IUPHHK-HT. c. Pemegang IUPHH-HKM. d. Pemegang IUPHHK-HTR. e. Pemegang IUPHHK-RE. f. Kepala KPHP. g. Kepala KPHL. h. Kepala KPHK. i. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam atau Kepala Unit
Pelaksana Teknis Taman Nasional j. Pengelola Hutan Adat. k. Pemilik atau Pengelola Hutan Hak. l. Pengelola Hutan Desa.
(3) Pelaku dari entitas internasional terdiri dari : a. Pemerintah.

b. Badan ...
b. Badan Usaha. c. Organisasi internasional/yayasan/perorangan yang menyandang dana untuk
pelaksanaan REDD. (4) Dalam hal terdapat kesepakatan antara pelaku entitas nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengkoordinir pengusulan dan pelaksanaan REDD sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat (2) di wilayahnya.

BAB IV PERSYARATAN REDD

Pasal 5 (1) Persyaratan REDD untuk areal IUPHHK-HA, areal IUPHHK-HT, areal IUPHHK-HTR,
areal IUPHH-HKM, areal IUPHHK-RE adalah : a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT,
IUPHH-HKM, IUPHHK-HTR atau IUPHHK-RE. b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 (1) Persyaratan REDD untuk KPHP, KPHL/KPHK adalah :
a. Memliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Pembentukan KPHP/KPHL/KPHK.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 (1) Persyaratan REDD pada hutan konservasi adalah :
a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang Penunjukan/Penetapan Hutan Konservasi.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ...
Pasal 8

(1) Persyaratan REDD untuk hutan adat adalah : a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri sebagai pengelola hutan adat.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 (1) Persyaratan REDD untuk hutan hak adalah :
a. Memiliki sertifikat hak milik atas tanah atau keterangan pemilikan tanah dari Pemerintah Daerah.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 (1) Persyaratan REDD untuk hutan desa adalah
a. Memiliki Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah sebagai pengelola hutan desa.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 (1) Pedoman pemberian rekomendasi oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan
REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf b, pasal 9 ayat (1) huruf b dan pasal 10 ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf c, pasal 9 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini.
(3) Pedoman …
(3) Pedoman penyusunan rencana pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf c , Pasal 8 ayat (1) huruf d, pasal 9 ayat (1) furuf d dan pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini.
BAB V TATA CARA PERMOHONAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN
Pasal 12 (1) Pelaku REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, mengajukan permohonan
kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2) Menteri menugaskan Komisi REDD untuk melakukan penilaian atas permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima hasil penilaian Komisi REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan permohonan REDD dalam bentuk surat persetujuan pelaksanaan REDD.
(4) Paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dari Menteri, pemohon dapat segera melaksanakan kegiatan REDD.
(5) Apabila setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja, pemohon tidak memulai kegiatan REDD, maka persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatalkan.
(6) Pedoman penilaian permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.

BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 13 Jangka waktu pelaksanaan REDD paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 14 (1) Pelaku REDD mempunyai hak :
a. Entitas nasional memperoleh pembayaran dari entitas internasional atas penurunan emisi yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Entitas internasional menggunakan sertifikat REDD sebagai bagian dari pemenuhan komitmen pengurangan emisi negara maju sesuai peraturan yang berlaku. c. Memperjual-belikan …

c. Memperjual-belikan sertifikat REDD bagi perdagangan karbon REDD pasca 2012
yang dikaitkan dengan pelaksanaan komitmen pengurangan emisi negara maju. (2) Pelaku REDD mempunyai kewajiban : a. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka pelaksanaan REDD.
b. Menetapkan referensi emisi sebelum pelaksanaan REDD. c. Melakukan pemantauan sesuai dengan rencana. d. Menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri melalui Komisi REDD.

BAB VIII PENETAPAN REFERENSI EMISI, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menetapkan referensi emisi nasional.
(2) Pedoman penetapan referensi emisi, pemantauan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 141 ayat (2), sebagaimana pada Lampiran 5 Peraturan ini.

BAB IX VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 16 (1) Paling lambat 14 hari kerja setelah laporan hasil pemantauan dari pelaku REDD
seperti tersebut pada Pasal 17 diterima Komisi REDD, Komisi REDD menugaskan Lembaga Penilai Independen untuk melakukan verifikasi.
(2) Lembaga Penilai Independen melaporkan hasil verifikasi kepada Komisi REDD dan kepada pelaku REDD.
(3) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pelaku REDD .
(4) Dalam hal semua persyaratan terpenuhi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan hasil verifikasi dari Lembaga Penilai Independen, Komisi REDD menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon.
(5) Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperjualbelikan.
Pasal 17 Pedoman verifikasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, sebagaimana
dalam Lampiran 6 Peraturan ini. Pasal 18 (1) Sebelum ada keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD di tingkat internasional, Komisi REDD meminta Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi Lembaga Penilai Independen.
(2) Setelah ada Keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, maka akreditasi Lembaga Penilai Independen mengacu pada Keputusan tersebut dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19 Komisi REDD secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan REDD kepada Menteri
dan Focal Point Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim untuk selanjutnya dilaporkan kepada Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim.

BAB X DISTRIBUSI INSENTIF DAN LIABILITAS
Pasal 20 (1) Perimbangan keuangan atas Penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan
REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (2) Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan
negara dari REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 21
(1) Sebagian penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 digunakan sebagai jaminan pelaksanaan REDD pada tingkat nasional.
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk :
a. Pengelolaan registrasi nasional dan/atau; b. Penanganan pengurangan emisi nasional. (3) Mekanisme dan tata cara penggunaan jaminan pelaksanaan REDD diatur dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB XI
PERALIHAN Pasal 22 (1) Sebelum ada keputusan negara para pihak konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, kegiatan REDD dilaksanakan melalui demonstration activity REDD, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi, serta perdagangan karbon sukarela.
(2) Demonstration ...
(2) Demonstration Activities REDD dapat dijadikan/dialihkan menjadi kegiatan REDD sepanjang memenuhi persyaratan.

(3) Dana untuk pelaksanaan kegiatan REDD sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari partisipasi para pihak Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim dan sumber pendanaan lain yang sah.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009

H.M.S. K A B A N
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 88

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd. SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN REDD
Untuk pemberian rekomendasi pelaksanaan REDD, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap :
1. Kebenaran status dan luasan hutan yang dimintakan rekomendasi oleh pelaku. 2. Kesesuaian antara rencana lokasi REDD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Administrasi yang bersangkutan. 3. Kesesuaian dengan kriteria lokasi REDD. 4. Kesesuaian antara rencana pelaksanaan REDD dengan prioritas pembangunan termasuk program pengentasan kemiskinan. Atas dasar penilaian tersebut pada butir 1 sampai dengan 4, Pemerintah Daerah dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan REDD di daerahnya.

Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI REDD
A. Pemilihan lokasi pelaksanaan REDD ditinjau dari aspek-aspek sebagai berikut : 1. Data dan informasi.

2. Biofisik dan ekologi.
3. Ancaman terhadap sumber daya hutan.
4. Sosial, ekonomi dan budaya. 5. Kelayakan ekonomi. 6. Tata kelola ( governance).
Data dan Informasi : ketersediaan dan kelengkapan data dan informasi (historis) jumlah dan luas hutan dan stok karbon serta data terkait yang diperlukan untuk pelaksanaan REDD.

Biofisik dan ekologi: keragaman ekosistem; stok karbon; keanekaragaman hayati dan keunikannya.

Ancaman terhadap sumber daya hutan: jenis dan tingkat ancaman; tingkat resiko lokasi terhadap deforestasi dan/atau degradasi.

Sosial, ekonomi dan budaya: ketergantungan masyarakat terhadap lokasi; ada/tidaknya konfllik; keterlibatan para pihak dalam pengelolaan hutan, dan kejelasan tentang dimensi pengentasan kemiskinan .

Kelayakan ekonomi: estimasi pendapatan dari REDD dan biaya yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya pengurangan emisi dari deforestasi dan/atau degradasi hutan jangka panjang pada lokasi yang bersangkutan dan sekitarnya.

Tata kelola (governance): efisiensi dan efektifitas birokrasi (kejelasan tentang peran, tanggung jawab dan tanggung gugat antar pihak), dan kerangka hukum, serta komitmen pelaku REDD untuk mengubah perilaku (pola produksi dan tata guna lahan yang ramah lingkungan) .

B. Pemilihan lokasi REDD untuk demonstration activity mempertimbangkan distribusi biogeografis wilayah Indonesia.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN REDD

Rencana pelaksanaan REDD ditulis dalam Bahasa Indonesia. Format rencana pelaksanaan REDD terdiri dari halaman depan, ringkasan, daftar isi, pendahuluan/latar belakang, dan sedikitnya 3 (tiga) bagian utama rencana pelaksanaan REDD. 1. Halaman depan berisi informasi dasar seperti judul, institusi yang akan melaksanakan kegiatan REDD, lokasi, dan jangka waktu pelaksanaan REDD.
2. Ringkasan, berisi informasi singkat tentang keseluruhan pelaksanaan REDD. 3. Daftar isi. 4. Pendahuluan/latar belakang menjelaskan kegiatan REDD dalam konteks
internasional, relevansi/konsistensi dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah dimana kegiatan REDD diusulkan.
5. Bagian utama rencana pelaksanaan REDD berisi informasi tentang : a. Kondisi biofisik dan ekologi lokasi yang diusulkan dan sekitarnya, ancaman
terhadap sumber daya hutan, sosial, ekonomi, dan budaya, kelayakan ekonomi, tata kelola hutan ( governance).
b. Ketersediaan data dan informasi termasuk peta lokasi REDD dan kawasan sekitarnya , penjelasan tentang penggunaan metodologi pengumpulan data dan informasi, analisis perubahan tutupan hutan dan stok karbon, termasuk penghitungan dan cara penanganan pengalihan deforestasi/degradasi akibat adanya REDD di lokasi yang diusulkan ( displacement of activities/emissions ), dan monitoring.
c. Penjelasan tentang pengelolaan kegiatan termasuk rencana investasi/ketersediaan dana dan rencana penggunaannya, analisis dampak, manajemen kendala dan resiko, pembagian hak dan kewajiban antar pelaku, dan peran para pihak.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001


LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PENILAIAN PERMOHONAN REDD

Penilaian permohonan REDD dilakukan dengan analisis terhadap : 1. Pemenuhan kriteria lokasi dan kegiatan seperti tercantum pada Lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan ini, yaitu : (1) Ketersediaan data dan informasi (2) Kondisi biofisik dan ekologi, (3) Ancaman terhadap sumber daya hutan, (4) Sosial ekonomi dan budaya (5) Kelayakan ekonomi dan (6) Tata kelola ( governance).
2. Kelengkapan dan kejelasan informasi yang tertuang dalam dokumen usulan, kesesuaian dengan pedoman terkait yang tertuang dalam Keputusan ini, dan konsistensi dengan tujuan konvensi dan prioritas pembangunan nasional.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 5 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009 PEDOMAN PENETAPAN TINGKAT REFERENSI EMISI ( REL), PEMANTAUAN ( MONITORING) DAN PELAPORAN (REPORTING) KEGIATAN REDD
A. Referensi Emisi ( Reference Emission Level/REL) 1. REDD di Indonesia menggunakan pendekatan nasional dengan
implementasi di tingkat sub-nasional (provinsi atau kabupaten/kota atau unit manajemen). Dengan demikian referensi emisi (REL) ditetapkan di tingkat nasional, sub nasional dan di lokasi kegiatan REDD.
2. Referensi Emisi (REL) di tingkat nasional ditetapkan oleh Departemen Kehutanan, sedangkan emisi di tingkat sub-nasional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan dikonfirmasikan dengan referensi emisi tingkat nasional.
3. Referensi Emisi (REL) di lokasi kegiatan REDD ditetapkan oleh pelaku dan dikonfirmasikan dengan referensi emisi tingkat nasional dan sub-nasional.
B. Pengukuran perubahan tutupan hutan dan stok karbon 1. Pengukuran perubahan tutupan hutan dan stok karbon menggunakan
petunjuk Intergovernmental Panel on Climate Change /IPCC (IPCC Guidelines atau IPCC Good Practice Guidance for Land Use, Land Use Change and Forestry/GPG-LULUCF ).
2. Pelaku dapat memilih pendekatan ( approach) dan tingkat ketelitian ( tiers) yang tertuang dalam petunjuk IPCC sesuai tingkat kesiapan/kapasitas yang dimiliki mulai dari tier 2 dan secara bertahap menuju penggunaan approach (Approach 3) dan tiers yang tertinggi (tier 3).
3. Tabel pilihan Approach dan Tiers.
Pendekatan untuk menentukan perubahan luas areal ( Activity Data)
Tingkat kerincian faktor emisi ( Tier): perubahan cadangan karbon
1. Berdasarkan peta, hasil survey dan data statistik nasional/lokal Tier 2. Data spesifik dari tiap negara (nasional/lokal) untuk beberapa jenis hutan yang dominan atau yang utama
2. Data spatial dari interpretasi penginderaan jauh dengan resolusi tinggi Tier 3. Data cadangan karbon dari Inventarisasi Nasional, yang diukur secara berkala atau dengan modelling

C. Pemantauan ( Monitoring)
1. Pemantauan kegiatan REDD dilakukan untuk mengetahui perubahan stok karbon dari Referensi Emisi (REL) dan manfaat lainnya
2. Elemen penting yang harus diperhatikan dalam pemantauan adalah kredibilitas, transparansi, akurasi, berdasarkan kaidah ilmiah dan konsistensi dengan peraturan internasional yang disepakati.
3. Pemantauan dilakukan secara periodik oleh pelaku, Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali kecuali untuk periode sampai dengan 2012 dilakukan setiap tahun.
D. Pelaporan ( Reporting)
Pelaporan kegiatan REDD dilakukan secara periodik sesuai periode pemantauan.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

LAMPIRAN 6 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : P. 30/Menhut-II/2009 Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN VERIFIKASI KEGIATAN REDD
1. Sebelum ada keputusan COP tentang Tata Cara REDD, maka verifikasi kegiatan REDD antara lain mengacu petunjuk pada Lampiran Keputusan COP 13 No.2 tahun 2007. Verifikasi dilakukan terhadap butir-butir sebagai berikut : a. Penghitungan pengurangan /peningkatan emisi harus sesuai hasil, terukur, transparan, dan konsisten sepanjang waktu.
b. Dasar penetapan referensi emisi (REL). c. Pengurangan emisi yang dihasilkan (pelaporan menggunakan reporting
guidelines (Good Practice Guidance for Land Use, Land-use Change and Forestry )).
d. Ada/tidaknya pengalihan deforestasi dan/atau degradasi (displacement of activities/emissions ) sebagai dampak dari kegiatan dimaksud dan bagaimana hal tersebut diperhitungkan dan ditangani.
e. Konsistensi dengan provisi di bawah UNFF, CCD, dan CBD. f. Transparansi dan fairness dalam pembagian insentif kegiatan REDD dan
kontribusi terhadap tujuan konvensi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
2. Setelah ada Keputusan COP tentang Tata Cara REDD, maka verifikasi kegiatan REDD berdasarkan Keputusan COP dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUPARNO, SH H.M.S. K A B A N NIP. 19500514 198303 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar